Mudik Lebaran 2021
Gubernur Lampung: Mudik Kena Sanksi Disiplin, Bupati dan Wali Kota Juga Larang ASN dan Warga Mudik
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara di Bumi Ruwai Jurai.
Sementara untuk sanksi berat mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Dirikan Posko
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga meminta para ASN dan warga Bandar Lampung tidak mudik saat Lebaran 2021.
Hal ini guna menekan penyebaran Covid.
"Kota Bandar Lampung memiliki target zona hijau dengan segera, butuh partisipasi warga. Salah satunya dengan menunda mudik Lebaran tahun ini," kata Eva Dwiana.
Eva mengatakan, guna menekan penyebaran Covid ini pihaknya akan kembali membuka posko perbatasan saat Ramadan nanti.
Di posko ini, semua yang memasuki Kota Bandar Lampung akan diperiksa.
"Akan dicek hasil swabnya, atau kalau ada surat keterangan vaksin, itu juga diperbolehkan," tandas Eva.
Bupati Kabupaten Lampung Utara Budi Utomo mengatakan, pemkab juga melakukan pelarangan mudik bagi ASN pada Idul Fitri nanti.
“Kami sudah rapat dan sepakat tidak boleh mudik untuk ASN,” kata Budi Utomo, saat dihubungi via telepon, Jumat (2/4/2021).
Dia berharap pegawai dan tenaga kerja tidak bepergian keluar daerah selama Ramadan hingga libur Lebaran nanti.
Untuk pengawasannya, Budi Utomo mengaku, akan membuat check point di tiga tempat. Ketiga tempat itu yakni di Bukit Kemuning, Simpang Propau, dan Tata Karya, Abung Surakarta.
"Jika ketahuan pegawai yang mudik, maka diperintahkan putar balik kendaraannya, kembali ke rumah," tegasnya.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus juga sangat mendukung kebijakan larangan mudik bagi ASN ini.
Ia pun akan menerapkan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di Lambar.