Mudik Lebaran 2021
Gubernur Lampung: Mudik Kena Sanksi Disiplin, Bupati dan Wali Kota Juga Larang ASN dan Warga Mudik
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik Lebaran 2021 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara di Bumi Ruwai Jurai.
Mulai dari teguran, lisan, tertulis dan ketidakpuasan pimpinan.
"Misalnya ada ASN dari kemarin itu, dari tahun baru nah itu tentu akan ada sanksi berat. Tetapi kalau baru sekali hanya teguran saja," ucapnya.
Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah Nirlan mengungkapkan, pemkab juga akan melakukan larangan mudik bagi ASN ini.
Kebijakan larangan mudik itu akan dituangkan dalam surat edaran bupati yang segera disampaikan kepada seluruh ASN.
Ia mengatakan, edaran larangan mudik ini harus ditaati oleh seluruh ASN. Jika melanggar akan ada konsekuensinya.
"Akan diberi sanski sesuai peraturan yang ada," kata dia.
Saat disinggung apakah bupati juga akan membuat edaran terkait larangan yang sama untuk masyarakat dan pekerja swasta, Nirlan menegaskan hal itu tidak akan dilakukan.
"Sedangkan untuk masyarakat tidak (tidak ada larangan keluar kota/mudik). Untuk masyarakat titik beratnya mematuhi protokol kesehatan sebagaimana edaran bupati yang sudah berjalan," ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / bayu / anung / yogi / nanda / tri / rangga / syamsir )