Berita Nasional

Melihat Lagi Fakta Zuraida Hanum Berhubungan Badan dengan Eksekutor Suami

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap Zuraida Hanum ternyata sempat berhubungan intim dengan Jefri Pratama.

Editor: taryono
(Tribun Medan / Victory)
Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin 

"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetus Kenny.

Ia bahkan menyebut, jika nanti hukuman terdakwa lebih rendah dari 20 tahun, ia akan meminta jaksa melakukan banding.

"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.

Meski begitu, niat tersebut tak jadi dilakukan Kenny.

Pasalnya Hakim telah memutuskan Zuraida Hanum bersalah dan divonis hukuman mati.

Sedangkan dua eksekutornya divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Terekam detik-detik saat Kenny mendengar putusan hakim tersebut.

Tangis Kenny kencang terdengar di ruang sidang yang tiba-tiba suasananya berubah gemuruh.

Cut Rafika yang berada di samping Kenny juga terlihat menangis mendengar putusan itu.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut Rafika sambil memeluk Kenny.

Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut Rafika.

Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.

"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.

6 hal penyebab Zuraida Hanum divonis hukuman mati

Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved