Polisi Lampung Terjerat Kasus Narkoba

Perwira Polisi di Lampung Divonis 7 Tahun karena Kasus Sabu 1 Kg, JPU Banding

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding setelah terdakwa Andrianto, oknum polisi berpangkat AKP, diganjar hukuman selama 7 tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Suasana persidangan putusan Andrianto di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding setelah terdakwa Andrianto, oknum polisi berpangkat AKP, diganjar hukuman selama 7 tahun penjara.

Pasalnya, sebelumnya JPU meminta majelis hakim agar mengganjar terdakwa Andrianto dengan hukuman 18 tahun penjara.

JPU Roosman Yusa dengan tegas tak menerima putusan majelis hakim tersebut dan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Banding," ujar Yusa dalam persidangan, Kamis (8/4/2021).

Yusa telah menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 18 tahun.

"Tuntutan 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," kata Yusa.

JPU juga menuntut terhadap terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggunakan tanda jasa terdakwa Andrianto di institusi Polri untuk mengurangi hukuman.

Ketua majelis hakim Hastuti menyebutkan, sebelum menjatuhkan vonis, pihaknya telah melakukan pertimbangan.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," ungkapnya dalam persidangan, Kamis (8/4/2021).

Sementara hal yang meringankan, kata Hastuti, terdakwa telah menyesali perbuatannya.

"Selama persidangan terdakwa berbuat sopan," imbuhnya.

Hastuti menambahkan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa selama mengabdi telah banyak berjasa terhadap institusi Polri," tandas Hastuti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved