Kasus Suap Lampung Selatan
Sewa Markus agar Tak Jadi Tersangka, Hermansyah Hamidi Diminta Rp 3 Miliar
Terdakwa Hermansyah Hamidi ternyata sempat meminta bantuan kepada makelar kasus (markus) agar terlepas dari jeratan KPK.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Ini dalam keterangan Anda sebutkan jika Pak Hermansyah Hamidi minta bantuan supaya tidak jadi tersangka sehingga Anda menghubungi orang-orang itu?" tanya JPU Taufiq.
"Gak ada. Gak benar. Gak mungkin. Kemampuan saya sampai segitu," tandasnya.
4 Saksi Mangkir
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (14/4/2021).
Adapun kedua terdakwa, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan sembilan orang saksi.
Namun, hanya lima saksi yang hadir dalam persidangan.
Mereka adalah Irfan Nuranda Djafar (Komisaris PT Bumi Lampung Persada yang juga mantan Plt Ketua DPW PAN Lampung), Adi Gunawan (Direktur PT Asmi Hidayat dan Wakil Direktur PT Zaza Mandiri), dan Cik Ali Salim (Komisaris PT Bumi Berkah Prioritas).
Selanjutnya, Entis Sutisna (Direktur PT Desna Rapih) dan Rudi Darianto alias Aceng (Direktur PT Rudi Karya Langgeng dan Direktur PT Menggala Wira Utama).
Sementara empat saksi lainnya tidak hadir dengan alasan tertentu dan ada yang tidak memberi konfirmasi.
Adapun empat saksi yang tak hadir adalah Suhadi, Ikhsan Nurjanah, Bobby Zulhaidir, dan Hengki Widodo alias Engsit.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan, saksi Suhadi dan Ikhsan Nurjanah tidak memberi keterangan atas ketidakhadirannya.
"Untuk saksi Bobby Zulhaidir ketinggalan pesawat sehingga minta dijadwalkan ulang. Untuk saksi Hengki Widodo alias Engsit PT URM tidak hadir lantaran sakit dengan surat pengantar dokter," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )