Pencabulan di Bandar Lampung
Korban Pencabulan Kakek DA Diduga Lebih dari Satu Anak
Polsek Kedaton masih mendalami keterangan tersangka AD (63) yang diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Kedaton masih mendalami keterangan tersangka AD (63) yang diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.
Korban asusila yang dilakukan warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diperkirakan lebih dari satu orang.
"Sementara ini ada dugaan korban lain, tiga orang. Tapi masih kami dalami kebenarannya," kata Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana, Kamis (15/4/2021).
Rony menyebut, tiga korban ini terindikasi menjadi korban asusila yang dilakukan kakek AD.
Namun sayangnya, ketiga terduga korban ini masih enggan dimintai keterangan oleh petugas.
"Akan kami tindak lanjuti setelah korban-korban lain ini bersedia memberikan keterangan," kata Rony.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah baju warna merah hitam dan celana pendek warna cokelat milik korban.
Pelaku bakal dijerat pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Untuk hukumannya biar nanti proses di pengadilan yang memutuskan," kata Rony.
Beda Versi
Berbeda dengan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka AD (63) menjabarkan kronologi versinya sendiri.
Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini membantah tudingan keluarga korban yang menyebut dirinya berbuat asusila.
Menurutnya, perbuatan asusila tersebut terjadi tanpa adanya faktor kesengajaan.
"Saya gak melakukan itu. Ya karena cuma spontan saja," kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/202)1.
Berdasarkan versinya, saat itu korban bermain di dekat rumahnya.