Pencabulan di Bandar Lampung

Korban Pencabulan Kakek DA Diduga Lebih dari Satu Anak

Polsek Kedaton masih mendalami keterangan tersangka AD (63) yang diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana memberi penjelasan terkait kasus asusila yang diduga dilakukan Kakek DA, Kamis (15/4/2021). 

Rony menambahkan, korban dan pelaku masih bertetangga.

Perkara ini terkuak setelah korban bercerita ke keluarganya.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke aparat kepolisian.

"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.

Akhirnya Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka pencabulan.

Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. 

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka diamankan sejak Senin (12/4/2021).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).

Rony mengungkapkan, tersangka diamankan seusai dilaporkan oleh keluarga korban.

AD diduga mencabuli SS (7) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP, akhirnya pelaku kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," kata Rony.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Baca berita Pencabulan di Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved