Pencurian di Tanggamus
Kronologi Menantu Curi Aset Mertua di Tanggamus Senilai Rp 1 Miliar
Pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas (32) terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
Revta Sa Fallas (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus.
"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.
Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.
Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.
Dari penangkapan ini, terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )