Pencurian di Tanggamus

Wanita Tanggamus Ini Curi Harta Mertuanya untuk Hidup Mewah

Revta Sa Fallas (32) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tanggamus
Revta Sa Fallas (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya. 

Ia ditangkap berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.

Korbannya adalah Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Penangkapan tersangka hasil penyelidikan selama ini dan akhirnya bisa diketahui keberadaannya.

Setelah itu barulah dilakukan penangkapan.

Kini tersangka sudah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lanjutan.

Dari penangkapan ini, terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Baca berita Tanggamus lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved