Kasus Pungli di Lampung Timur
Berdalih Setor ke Diskes, Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Pungli TKS Rp 25 Juta
Pungli perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan bermula saat terdakwa Endar Nuryanto (56) akan menjabat kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Lamp
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kami juga menyatakan banding," kata Bayu.
Bayu menyatakan banding lantaran terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kami juga menyatakan hal sama, untuk melakukan upaya banding," timpal Bayu.
Bayu sendiri telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara.
"Denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," tandasnya.
Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto (56) diganjar empat tahun penjara karena melakukan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ketua majelis hakim Efiyanto menyampaikan, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan perkara pungli yang dilakukan oleh Endar Nuryanto.
Salah satunya, warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur itu berterus terang dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program permerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Efiyanto dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021).
Efiyanto menuturkan, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
"Selama persidangan, terdakwa berterus terang dan mempunyai tanggungan," sebutnya.
Efiyanto telah memvonis terdakwa Endar dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hal ini enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan yang serupa sehingga bisa disebut tindak pidana yang berhubungan sebagaimana dakwaan subsider," ungkap Efiyanto dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021).
