Kasus Pungli di Lampung Timur
Berdalih Setor ke Diskes, Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Pungli TKS Rp 25 Juta
Pungli perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan bermula saat terdakwa Endar Nuryanto (56) akan menjabat kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Lamp
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pungli perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan bermula saat terdakwa Endar Nuryanto (56) akan menjabat kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Lampung Timur.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Timur Bayu menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada November 2016 saat menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Puskesmas Margatoto.
"Terdakwa bertemu dengan saksi Noli, yang mana kemudian menginformasikan bahwa terdakwa akan menjabat selaku pelaksana tugas Kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur," ungkap Bayu, Jumat (16/4/2021).
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa berdalih dapat menerima calon tenaga kerja sukarela yang akan ditempatkan pada UPTD Puskesmas Batanghari.
"Atas informasi tersebut saksi Noli menyampaikan ke saksi Taban bahwa terdakwa bisa menerima calon tenaga kerja di Puskesmas Batanghari," beber Bayu.
Saksi Noli dan Taban kemudian datang ke rumah terdakwa sembari membawa persyaratan lamaran pekerjaan.
Namun terdakwa meminta imbalan dalam bentuk uang sebesar Rp 25 juta.
Dia beralasan uang tersebut akan disetorkan kepada Dinas Kesehatan Lampung Timur guna memuluskan proses penerimaan tenaga kerja.
"Hingga akhirnya pada tanggal 25 Januari 2017 saksi Taban bersama saksi Noli datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang permintaan terdakwa sebesar Rp 25 juta," tandasnya.
Ajukan Banding
Dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa Endar Nuryanto (56) tetap mengajukan banding.
Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto diganjar empat tahun penjara karena melakukan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021), terdakwa Endar langsung menyatakan banding atas vonis empat tahun penjara.
"Saya menyatakan banding atas putusan ini," ujar Endar.
Mendengar pernyataan terdakwa, JPU Lampung Timur Bayu juga menyatakan hal serupa.
