Kasus Pungli di Lampung Timur

Berdalih Setor ke Diskes, Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Pungli TKS Rp 25 Juta

Pungli perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan bermula saat terdakwa Endar Nuryanto (56) akan menjabat kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Lamp

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Suasana sidang perkara pungutan liar dalam perekrutan TKS kesehatan Puskesmas Batanghari di PN Tanjungkarang, Jumat (16/4/2021). 

Adapun perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun dengan perintah tetap ditahan," seru Efiyanto.

Tak hanya itu, Efiyanto juga mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan apabila tak dibayarkan maka digantikan hukuman kurungan selama satu bulan," sebutnya.

Efiyanto pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan semua barang bukti.

"Mengembalikan bukti-bukti kepada saksi yang berhubungan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved