Bandar Lampung
Disnaker Bandar Lampung Akan Buka Posko Pengaduan THR 2021
Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dimana ditekankan, pembayaran THR bagi pekerja/karyawan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Kita akan buka posko pengaduan THR," kata Kadisnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Jumat (16/4/2021).
"Jadi kalau ada karyawan yang belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang telah diatur, maka karyawan yang bersangkutan bisa melaporkan ke Disnaker Bandar Lampung," sambungnya.
Posko itu sendiri ada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung.
"Yang memfasilitasi ialah bagian hubungan industrial Disnaker Bandar Lampung," kata dia.
Ia menambahkan, selain menerima kedatangan pekerja, posko tersebut nantinya juga akan menerima pula pengusaha.
Terkhusus bagi pengusaha yang masih mengalami kendala pembayaran THR akibat dari pandemi Covid-19.
"Nantinya pengusaha diminta membuktikan diri atas kendala pembayarannya secara lisan dan tertulis," paparnya.
"Kemudian pernyataan supaya pengusaha tidak menghilangkan kewajiban dalam pembayaran THR Keagamaan 2021," tungkas Wan Abdurrahman.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )