Berita Tanggamus

Menantu Jadi Buronan Mertua, Larikan Harta Miliaran Digerebek Bersama Selingkuhan

Wanita asal Tanggamus, Lampung menjadi buronan mertua selama 3 tahun gara-gara melarikan harta senilai Rp 1 miliar

Dok Polres Tanggamus
Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta. 

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

Revta menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.

Saat ditangkap, tersangka RSF turut membawa kedua anaknya.

Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.

Saat ini,  RSF (32) terancam hukuman lima tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved