Berita Tanggamus
Menantu Jadi Buronan Mertua, Larikan Harta Miliaran Digerebek Bersama Selingkuhan
Wanita asal Tanggamus, Lampung menjadi buronan mertua selama 3 tahun gara-gara melarikan harta senilai Rp 1 miliar
Editor:
Heribertus Sulis
Dok Polres Tanggamus
Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
Wanita itu ditetapkan tersangka atas laporan mertuanya sendiri pada 29 Oktober 2018.
Hal itu didasari perbuatan tersangka yang mencuri barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan tiga sertifikat tanah.
Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2015 sampai 2018.
Selanjutnya semuanya dokumen diuangkan dengan cara dijadikan jaminan pinjaman dan uangnya dinikmati sendiri.
Selanjutnya tersangka kabur dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak awal 2019.
Baca berita Tanggamus lainnya