Lampung Selatan
Pulang Beli Mi Instan, Ibu Muda di Lampung Diancam Tembak dan Dirudapaksa
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan NS bermula saat korban keluar rumah untuk membeli mi instan di sebuah minimarket.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Seorang ibu muda dirudapaksa di tengah sawah di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
PTI (27) diancam akan ditembak hingga tak berdaya menjadi korban asusila pemuda NS (26).
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan NS bermula saat korban keluar rumah untuk membeli mi instan di sebuah minimarket.
Tiba-tiba korban dihampiri pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Bukannya diantar pulang, korban malah dibawa ke area persawahan.
NS alias Inong, warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diamankan polisi karena dilaporkan merudapaksa seorang wanita, Senin (19/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
NS diduga merudapaksa seorang ibu muda berinisial PTI (27), Sabtu (17/4/2021) dini hari.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi di sebuah gubuk di tengah sawah Desa Serdang.
“Pelaku menanyakan tujuan korban. Lalu menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang,” terang Kompol Talen Hafidz, Senin malam.
Bukannya mengantarkan pulang, pelaku justru membawa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah.
Dengan disertai ancaman, NS memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
“Di bawah ancaman akan ditembak, korban tidak berdaya. Pelaku lalu memerkosa korban,” ujar Kompol Talen Hafidz.
Seusai dirudapaksa, korban memanfaatkan kelengahan NS lalu kabur ke arah flyover Tol Lampung Kilometer 67.
Di sana korban bertemu seorang pria dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban meminta pria tersebut untuk menghubungi suaminya.
Selang beberapa saat, suami korban pun datang.
Bersama suaminya, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
Dua hari berselang, polisi berhasil mengamankan NS di kediamannya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Ia kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum korban, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.
Tersangka akan dijerat pasal 285KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )