Bandar Lampung

Disnaker Ingatkan 7 Ribu Perusahaan di Lampung Bayarkan THR Sebelum H-7

Pemprov Lampung melalui Disnaker mengingatkan kepada 7.000an perusahaan di bumi ruwai jurai untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu. Disnaker Ingatkan 7 Ribu Perusahaan di Lampung Bayarkan THR Sebelum H-7 

"Kalau ada indikasi perusahaan yang ngeyel maka diharapkan untuk mengedepankan mediasi antara perusahaan dan karyawan," ujar Agus.

Dengan harapan untuk mencari jalan keluarnya atas solusi persoalan tersebut.

Kemudian persoalan THR ini juga harus menjadi perhatian khusus dari Apindo karena yang mereka merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan.

Lalu para rekan-rekan serikat buruh juga berperan penting untuk menyuarakan hak para karyawan.

Karena mereka yang dekat dengan karyawan dan mereka yang harus pro aktif.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Baca berita THR 2021 lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved