Pembegalan di Lampung Tengah
Antispasi Begal, Polres Lampung Tengah Kerahkan Petugas Berpakaian Preman
Antispasi peningkatan kasus kriminalitas jalanan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menggencarkan patroli rutin.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Diancam Sajam
Peran pelaku Imron saat aksi pembegalan terhadap korban Parlani mengendarai motor dan mencabut kontak motor korban.
Saat itu ia dengan Rian dan Wawan berkendara berkeliling.
Tiba-tiba korban Parlani melintas.
"Kami sepakat untuk memepet motor korban. Lalu kami pepet dan dekati, terus kami minta supaya (korban) berhenti," jelas Imron, Minggu (25/4/2021).
Karena korban tak berhenti, para pelaku lalu mulai melakukan aksinya dengan cara mengancam dengan sebilah senjata tajam.
"Rian yang membawa senjata tajam, kemudian Wawan yang menendang (korban). Setelah itu saya yang mencabut kontak motor korban," imbuhnya.
Setelah korban turun dari motornya, para pelaku terus mengintimidasi korban dan melakukan kekerasan fisik.
Kemudian, pelaku Rian mengendarai motor korban dan pelaku beranjak pergi.
Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram meringkus buron kasus pembegalan di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, enam tahun silam.
Pelaku Imron (32), warga Kampung Tua Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, diamankan saat pulang kampung, Selasa (20/4/2021), setelah beberapa kali berhasil lolos dari sergapan polisi.
Kepolsek Bandar Mataram Iptu Ramdani menerangkan, Imron merupakan pelaku pembegalan korban atas nama Parlani (30) pada 2015 lalu.
"Modus pelaku memepet motor korban (Parlani) di Jalan Lintas Timur, Bandar Mataram, 1 November 2015 lalu. Korban kemudian mengancam korban dengan senjata tajam," terang Iptu Ramdani, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (25/4/2021).
Ramdani menambahkan, Imron cukup sulit ditangkap.
"Sampai akhirnya kami mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Selasa sekitar pukul 15.00 WIB, ia kami amankan di rumahnya," kata Kapolsek.
Pelaku Imron saat ini masih diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.
Ia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )