Pembegalan di Lampung Tengah

Antispasi Begal, Polres Lampung Tengah Kerahkan Petugas Berpakaian Preman

Antispasi peningkatan kasus kriminalitas jalanan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menggencarkan patroli rutin.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas saat diwawancarai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Antispasi peningkatan kasus kriminalitas jalanan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menggencarkan patroli rutin.

"Kami akan lakukan patroli rutin ke sejumlah kawasan, terutama jalur lintas (Sumatera) dengan mengerahkan personel berpakaian preman," terang Kasatreskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (25/4/2021).

Ditambahkan Kasatreserkrim, pihaknya akan bertindak tegas apabila para pelaku kriminalitas dianggap telah membahayakan warga.

"Kami mengajak semua pihak untuk turut andil dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aksi kriminalitas supaya dapat melapor ke kepolisian terdekat," imbuhnya.

Edy Qorinas juga mengimbau kepada pengendara supaya berhati-hati saat berkendara di waktu malam dan jalan yang sepi. Ia berharap, pengendara dapat konvoi dan tidak sendirian.

Detik-detik Dibegal

Parlani menceritakan detik-detik dirinya menjadi korban pembegalan pada 2015 silam.

Saat itu ia mengaku diancam pelaku yang menggunakan senjata tajam.

"Saya dikejar dari belakang. Pelaku tiga orang mengendarai satu motor berboncengan. Lalu mereka memepet motor saya," terang Parlani, Jumat (30/4/2021).

Karena korban tak juga berhenti, satu pelaku menendang motor korban sehingga oleng.

Lalu pelaku lainnya mengeluarkan senjata tajam.

"Yang dibonceng paling belakang mengeluarkan senjata tajam. Terus bilang supaya saya berhenti. Kalau tidak akan ditusuk (dengan senjata tajam)," bebernya.

Setelah korban melambat, pelaku yang mengendarai sepada motor lantas mencabut kunci kontak motor korban sehingga berhenti.

"Setelah saya turun dari motor, satu pelaku mencekik saya sambil bilang supaya saya jangan melawan kalau tidak akan ditusuk dengan senjata tajam," kenang korban.

Kemudian, satu orang pelaku mengambil motor korban dan meninggalkan Parlani di pinggir jalan. Mereka berbalik arah menuju jalan lintas utama Jalintim Sumatera.

Diancam Sajam

Peran pelaku Imron saat aksi pembegalan terhadap korban Parlani mengendarai motor dan mencabut kontak motor korban.

Saat itu ia dengan Rian dan Wawan berkendara berkeliling.

Tiba-tiba korban Parlani melintas.

"Kami sepakat untuk memepet motor korban. Lalu kami pepet dan dekati, terus kami minta supaya (korban) berhenti," jelas Imron, Minggu (25/4/2021).

Karena korban tak berhenti, para pelaku lalu mulai melakukan aksinya dengan cara mengancam dengan sebilah senjata tajam.

"Rian yang membawa senjata tajam, kemudian Wawan yang menendang (korban). Setelah itu saya yang mencabut kontak motor korban," imbuhnya.

Setelah korban turun dari motornya, para pelaku terus mengintimidasi korban dan melakukan kekerasan fisik.

Kemudian, pelaku Rian mengendarai motor korban dan pelaku beranjak pergi.

Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram meringkus buron kasus pembegalan di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, enam tahun silam.

Pelaku Imron (32), warga Kampung Tua Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, diamankan saat pulang kampung, Selasa (20/4/2021), setelah beberapa kali berhasil lolos dari sergapan polisi.

Kepolsek Bandar Mataram Iptu Ramdani menerangkan, Imron merupakan pelaku pembegalan korban atas nama Parlani (30) pada 2015 lalu.

"Modus pelaku memepet motor korban (Parlani) di Jalan Lintas Timur, Bandar Mataram, 1 November 2015 lalu. Korban kemudian mengancam korban dengan senjata tajam," terang Iptu Ramdani, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (25/4/2021).

Ramdani menambahkan, Imron cukup sulit ditangkap.

"Sampai akhirnya kami mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Selasa sekitar pukul 15.00 WIB, ia kami amankan di rumahnya," kata Kapolsek.

Pelaku Imron saat ini masih diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

Ia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Baca berita Pembegalan di Lampung Tengah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved