Lampung Selatan
Alat GeNose C19 Sudah Terpasang di Pelabuhan Bakauheni
Alat GeNose C19 ini terinstal/terpasang di loket penjualan tiket untuk penyeberangan reguler.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni telah menyiapkan alat untuk melakukan test GeNose C19 untuk pengecekan Covid-19.
Alat GeNose C19 ini terinstal/terpasang di loket penjualan tiket untuk penyeberangan reguler dan juga terpasang di dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni.
“Hari ini untuk alatnya sudah terpasang. Untuk direguler di loket penumpang pejalan kaki,” kata Saifulahil Maslul Harahap, Senin (26/4/2021).
Dirinya mengatakan, untuk pengoperasian alat GeNose C19 ini masih akan menunggu petugas.
Untuk di dermaga penyeberangan reguler ada 5 unit alat GeNose C19.
Saiful mengatakan, setelah petugas yang akan mengoperasikan siap, GeNose C19 akan dioperasikan.
“Kalau alatnya sudah terpasang. Tapi untuk petugasnya masih menunggu,” terang dirinya.
Ia menamahkan, pemeriksaan GeNose C19 ini nantinya akan diperuntukan untuk melakukan pemeriksaan pengguna jasa yang dikecualikan sebagaimana surat edaran dari gugus tugas covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
“Benar untuk pengguna jasa yang belu rapid dan PCR. Khususnya untuk yang dikecualikan dan diberi izin untuk bisa menyeberang,” ujar Saiful.
Seperti diketahui, PT ASDP Indonesia Ferry (perseor) akan mengunci sistem penjualan tiket penumpang dan kendaraan pada 6-17 Mei mendatang.
Penguncian penjualan tiket online ini hanya berlaku untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA.
Sementara untuk truk logistik tetap dan juga dengan penumpang dengan kriteria khusus.
Seperti perjalanan dinas, pekerja atau kondisi mendesak melahirkan atau sakit.
Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengatakan perusahaan jasa penyebernagan milik BUMN itu mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada periode angkutan lebaran tahun 2021, sebagaimana peraturan menteri perhubungan nomor : 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri 1442 H dalam rangka pencehgahan penyebaran covid-19.
Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, lanjut Ira, PT ASDP menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa penyeberangan untuk menunda peralanan dengan kapal ferry pada periode waktu 6-17 Mei mendatang, kecuali benar-benar mendekas.