Lampung Selatan

Alat GeNose C19 Sudah Terpasang di Pelabuhan Bakauheni

Alat GeNose C19 ini terinstal/terpasang di loket penjualan tiket untuk penyeberangan reguler.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi PT ASDP cabang Bakauheni
Alat pemeriksaan GeNose C19 di loket penumpang dermaga reguler pelabuhan Bakauheni. Alat GeNose C19 Sudah Terpasang di Pelabuhan Bakauheni 

Sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor : 13 tahun 2021, lanjutnya, dalam rangka pencegahan penyeberangan covid-19 regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, darat, laut dan udara serta perkreta apian pada 6-17 Mei 2021.

“Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan pemerintah tersebut, semi tujuan bersama untuk menekan penyeberangan covid-19. Namun ASDP akan memastikan pelabuhan penyeberangan akan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan,” ujar Ira Puspadewi dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung, Sabtu (10/4) lalu.

Menurut dirinya, terkait dengan perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem ticketing ferizy pada 6-17 Mei mendatang, khususnya di 4 pelabuhan utama. Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. ASDP akan melakukan penyesuaian untuk penutupan sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan  I, II, III, IVA, VA dan VIA.

“Untuk pengguna jasa yang telah membeli tiket secara online untuk periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk penumpang pejalanan kaki dan kendaraan penumpang yang memang terkena aturan pelarangan,” kata Ira Puspadewi.

Ia menambahkan, dalam beleid pengendalian transportasi selama masa mudil lebaran 6-17 Mei mendatang, pengaturan angkutan darat yang dilarang meliputi kendaan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Lalu kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobilbus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungau, danau dan penyeberangan.

Pengecualian berlaku bagi masyarakat dengan kepentingan tertetnu seperti pekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pengawai BUMD, TNI dan Polri, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Lalu ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, pelayanan kesehatan yang darurat.

Sementara untuk kendaraan pengecualiaan berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Lalu mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri.

Serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )

Baca berita Lampung Selatan lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved