Lampung Selatan

Alat GeNose C19 Sudah Terpasang di Pelabuhan Bakauheni

Alat GeNose C19 ini terinstal/terpasang di loket penjualan tiket untuk penyeberangan reguler.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi PT ASDP cabang Bakauheni
Alat pemeriksaan GeNose C19 di loket penumpang dermaga reguler pelabuhan Bakauheni. Alat GeNose C19 Sudah Terpasang di Pelabuhan Bakauheni 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni telah menyiapkan alat untuk melakukan test GeNose C19 untuk pengecekan Covid-19.

Alat GeNose C19 ini terinstal/terpasang di loket penjualan tiket untuk penyeberangan reguler dan juga terpasang di dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni.

“Hari ini untuk alatnya sudah terpasang. Untuk direguler di loket penumpang pejalan kaki,” kata Saifulahil Maslul Harahap, Senin (26/4/2021).

Dirinya mengatakan, untuk pengoperasian alat GeNose C19 ini masih akan menunggu petugas.

Untuk di dermaga penyeberangan reguler ada 5 unit alat GeNose C19.

Saiful mengatakan, setelah petugas yang akan mengoperasikan siap, GeNose C19 akan dioperasikan.

“Kalau alatnya sudah terpasang. Tapi untuk petugasnya masih menunggu,” terang dirinya.

Ia menamahkan, pemeriksaan GeNose C19 ini nantinya akan diperuntukan untuk melakukan pemeriksaan pengguna jasa yang dikecualikan sebagaimana surat edaran dari gugus tugas covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

“Benar untuk pengguna jasa yang belu rapid dan PCR. Khususnya untuk yang dikecualikan  dan diberi izin untuk bisa menyeberang,” ujar Saiful.

Seperti diketahui, PT ASDP Indonesia Ferry (perseor) akan mengunci sistem penjualan tiket penumpang dan kendaraan pada 6-17 Mei mendatang.

Penguncian penjualan tiket online ini hanya berlaku untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA.

Sementara untuk truk logistik tetap dan juga dengan penumpang dengan kriteria khusus.

Seperti perjalanan dinas, pekerja atau kondisi mendesak melahirkan atau sakit.

Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengatakan perusahaan jasa penyebernagan milik BUMN itu mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada periode angkutan lebaran tahun 2021, sebagaimana peraturan menteri perhubungan nomor : 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri 1442 H dalam rangka pencehgahan penyebaran covid-19.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, lanjut Ira, PT ASDP menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa penyeberangan untuk menunda peralanan dengan kapal ferry pada periode waktu 6-17 Mei mendatang, kecuali benar-benar mendekas.

Sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor : 13 tahun 2021, lanjutnya, dalam rangka pencegahan penyeberangan covid-19 regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, darat, laut dan udara serta perkreta apian pada 6-17 Mei 2021.

“Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan pemerintah tersebut, semi tujuan bersama untuk menekan penyeberangan covid-19. Namun ASDP akan memastikan pelabuhan penyeberangan akan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan,” ujar Ira Puspadewi dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung, Sabtu (10/4) lalu.

Menurut dirinya, terkait dengan perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem ticketing ferizy pada 6-17 Mei mendatang, khususnya di 4 pelabuhan utama. Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. ASDP akan melakukan penyesuaian untuk penutupan sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan  I, II, III, IVA, VA dan VIA.

“Untuk pengguna jasa yang telah membeli tiket secara online untuk periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk penumpang pejalanan kaki dan kendaraan penumpang yang memang terkena aturan pelarangan,” kata Ira Puspadewi.

Ia menambahkan, dalam beleid pengendalian transportasi selama masa mudil lebaran 6-17 Mei mendatang, pengaturan angkutan darat yang dilarang meliputi kendaan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Lalu kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobilbus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungau, danau dan penyeberangan.

Pengecualian berlaku bagi masyarakat dengan kepentingan tertetnu seperti pekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pengawai BUMD, TNI dan Polri, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Lalu ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, pelayanan kesehatan yang darurat.

Sementara untuk kendaraan pengecualiaan berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Lalu mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri.

Serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )

Baca berita Lampung Selatan lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved