Ramadan 2021

Syarat dan Cara Hitung THR Karyawan Kontrak dan Outsourcing Jelang Idul Fitri 2021

Apa saja syarat karyawan kontrak dan outsourcing dapat THR dan bagaimana cara menghitung besaran THR untuk karyawan?

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pemkab Lampung Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp 43 miliar untuk membayar tunjangan hari raya atau THR Keagamaan 2021 bagi ASN. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cara hitung THR untuk karyawan kontrak dan outsourcing jelang Idul Fitri 2021.

Karyawan tetap, karyawan kontrak dan juga karyawan outsourcing berhak mendapat THR jelang Idul Fitri sesuai dengan syarat yang berlaku.

Apa saja syarat karyawan kontrak dan outsourcing dapat THR dan bagaimana cara menghitung besaran THR untuk karyawan?

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), karyawan kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pada prinsipnya mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Putri dalam siaran pers, Minggu (26/4/2021).

Putri menjelaskan, terdapat tiga jenis karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.

Ilustrasi THR. Disnaker Bandar Lampung Akan Buka Posko Pengaduan THR 2021
Ilustrasi THR. Disnaker Bandar Lampung Akan Buka Posko Pengaduan THR 2021 (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi)

Pertama, pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian ketiga, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja.

Pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," tegas Putri.

Bagaimana dengan hitungannya?

Berdasarkan peraturan THR Keagamaan, ketentuan besar THR yang diterima adalah 1 bulan upah untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Adapun bagi pekerja buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved