Ramadan 2021

Syarat dan Cara Hitung THR Karyawan Kontrak dan Outsourcing Jelang Idul Fitri 2021

Apa saja syarat karyawan kontrak dan outsourcing dapat THR dan bagaimana cara menghitung besaran THR untuk karyawan?

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pemkab Lampung Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp 43 miliar untuk membayar tunjangan hari raya atau THR Keagamaan 2021 bagi ASN. 

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, di mana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," tambah Putri.

Sementara pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.

Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Dengan demikian bila kamu karyawan dengan status outsourcing atau pun masih karyawan kontrak, kamu tetap berhak mendapatkan THR Lebaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Baca berita cara hitung THR lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved