Bandar Lampung

Terima Rp 95 Juta, Oknum Honorer di Bandar Lampung Janjikan Orang Jadi PNS

Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih menyelidiki berkas laporan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan orang menjadi PNS.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih menyelidiki berkas laporan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan orang menjadi PNS.

Laporan itu dibuat korban AMS (24), warga Lampung Tengah, di SPKT Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (24/4/2021) petang.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, pihaknya bakal memanggil oknum tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung berinisial M sebagai terlapor.

"Yang dilaporkan korban seorang oknum tenaga honorer berinisial M," kata Resky, Selasa (27/4/2021).

Pasalnya, dalam laporan yang dibuat korban, M diduga melakukan aksi penipuan yang mengaku dapat menjadikan seseorang sebagai PNS.

Baca juga: Modus Menjanjikan Jadi PNS di Lampung Tengah, Tenaga Honorer Dilaporkan ke Polisi

Resky menyatakan, saat ini pihaknya telah memproses laporan korban tersebut.

Dalam tahap awal, pihaknya bakal mengundang terlapor untuk dimintai klarifikasi.

Guna memastikan kronologi dugaan penipuan yang dialami korban, dan selanjutnya menentukan unsur tindak pidana yang dilanggar.

Baca juga: BKD Lampung Siap Gelar CPNS, Jangan Terpancing Oknum Penipu

Pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti yang kemudian akan dilakukan gelar perkara atas laporan korban tersebut.

"Sudah merencanakan penyelidikan. Nanti ada beberapa yang akan kami panggil," kata Resky.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus menjanjikan seseorang menjadi PNS.

Menurutnya, untuk menjadi seorang PNS harus mengikuti aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan. 

"Jalurnya sudah ada. Kalau memang berniat menjadi ASN, ikuti seleksi yang dibuka resmi pemerintah pusat," katanya.

Diketahui sebelumnya, AMS dijanjikan bisa diangkat PNS tahun 2020 melalui jalur PPPK.

Warga Lampung Tengah ini dimintai salinan ijazah, akta kelahiran, dan sejumlah uang oleh M.

Menurut AMS, awalnya M meminta uang tunai Rp 350 juta.

Namun, ia hanya bisa menyanggupi Rp 95 juta.

Selanjutnya uang tersebut dua kali ditransfer ke M.

"Pertama saya kirim Rp 50 juta pada tanggal 2 Maret 2020, sisanya Rp 45 juta di tanggal 14 Maret," kata AMS.

AMS mengatakan, M adalah adik kandung temannya.

Hingga M menjanjikan korban bisa masuk PNS melalui jalur PPPK.

M juga mencatut nama pejabat BKD Bandar Lampung.

Ia menyadari jika dirinya menjadi korban penipuan karena hingga saat ini ia belum juga menjadi seorang PNS. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved