Berita Nasional
Cerita Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks, Penyebar Kabar Bohong Mau Terkenal
Cerita tentang babi ngepet di daerah Depok, ternyata merupakan kabar bohong alias hoaks.
"Bahwa saudara Adam Ibrahim telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklim nya bertambah," kata Imran.
Dalam penangkapan Adam Ibrahim, polisi turut mengamankan enam buah barang bukti di antaranya telepon genggam miliki Adi Irmanto, Adam Ibrahim, dan beberapa handphone milik saksi lainnya, serta foto dan video penangkapan babi yang dimaksud.
Atas penangkapan ini, kepolisian lalu mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan membubarkan kerumunan massa akibat informasi adanya penangkapan babi ngepet.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitaan bohong dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan 3 tahun<" katanya.
Polisi juga turut memindahkan makam babi ke tempat lain yang awalnya dimakamkan di tempat pemakaman umum hingga mengakibatkan kerumunan massa yang ingin melihat makam babi tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Akhirnya Terkuak Kasus Babi Ngepet di Depok, Ternyata Babinya Beli Online di Komunitas Hewan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asal Usul Hoaks Babi Ngepet di Depok Terungkap, Babi Dibeli Online, Motif Pelaku Ingin Terkenal
