Kasus Suap Lampung Tengah
Dapat Laporan Rp 6 Miliar, Mustafa Murka Cuma Terima Rp 4 Miliar
Mustafa menilai uang mahar yang diserahkan oleh Wakil Ketua DPW NasDem Lampung Johanes Bastista Geovani tak sesuai dengan laporan yang diterima.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"15 menit kemudian Zainudin datang menemui. Kemudian kami berbicara empat mata dan menyampaikan ada uang Rp 1,5 miliar bantuan dari Mustafa," sebut JPU.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam mobil Gunadi oleh Zainudin dengan dibantu Buyung.
"Maksud tujuan bantuan itu pada tahun 2015, saya mengikuti Pilkada Lamteng. Hasil akhirnya kalah. Ketika kalah, saya ucapkan selamat atas kemenangan dan datang dalam pelantikan Mustafa," lanjut JPU.
Beberapa hari kemudian Gunadi bertemu dengan Mustafa di Bandara Radin Inten II.
"Saat bertemu Mustafa menyampaikan akan membantu sejumlah dana. Saya gak tahu jumlahnya. Tapi saya sampaikan terima kasih," kata JPU.
JPU menambahkan, karena bukan haknya, Gunadi mengaku uang Rp 1,5 miliar itu dikembalikan ke rekening KPK.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (29/4/2021).
Sidang yang digelar secara telekonferensi ini diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan ada delapan orang.
Di antaranya dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan saksi a de charge (meringankan) dari terdakwa.
Namun, karena dua saksi dari JPU KPK tidak bisa hadir, maka berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dibacakan.
Kedua saksi tersebut yakni Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim dan Wakil Ketua DPW NasDem Johanes Bastista Geovani.
Saksi Gunadi Ibrahim mangkir karena sakit stroke.
Sementara Johanes Bastista Geovani masih pemulihan pasca dikeroyok orang tak dikenal pada 2019 lalu.
Sementara saksi yang meringankan, yakni Voni Renata (Ketua Garda Perempuan Malahayati Sayap NasDem), Hasyim Asngari, Yahya, Akhyat Bisrun Zulkifli, dan Sagio. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )