Penipuan di Lampung Tengah

Begini Modus Pegawai Leasing di Lampung Tengah Tipu Temannya Sendiri

Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, diamankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, diamankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. 

Korban menerangkan, ia dan pelaku Nasrul sepakat membeli motor Honda Beat keluaran tahun 2020 dengan harga Rp 18 juta.

Namun, korban baru memberi uang kepada Nasrul sebesar Rp 15 juta.

Dengan catatan, kekurangannya akan diberikan setelah bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) keluar.

"Sisanya Rp 3 juta akan saya berikan semua jika BPKB keluar dalam tempo waktu empat bulan setelah pengambilan motor," ucap korban, Senin (3/5/2021).

Bukannya BPKB yang didapat, korban terkejut saat pihak leasing menghubunginya tiga bulan kemudian.

Disebutkan, korban telah menunggak cicilan motor selama tiga bulan.

Korban kemudian mempertanyakan hal itu kepada Nasrul.

"Waktu saya mau konfirmasi ke dia (Nasrul), ternyata dia tidak bisa dihubungi. Saya datangi ke rumahnya gak pernah ketemu," bebernya.

Nahas bagi korban, satu pekan kemudian, motor tersebut akhirnya ditarik pihak leasing.

Peristiwa berawal saat Anam meminta tolong kepada temannya, Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, untuk membantunya membelikan motor secara tunai pada 2020 lalu.

Ia percaya karena Nasrul bekerja di sebuah perusahaan leasing.

Anam pun memberikan uang Rp 15 juta kepada Nasrul.

Namun, ternyata Nasrul menyalahgunakan kepercayaan Anam.

Ia malah membelikan motor untuk Anam dengan cara kredit.

Korban baru mengetahui motornya kredit setelah pihak leasing meneleponnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved