Penipuan di Lampung Tengah
Begini Modus Pegawai Leasing di Lampung Tengah Tipu Temannya Sendiri
Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, diamankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, diamankan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Pria yang bekerja di sebuah perusahaan leasing ini menipu Anam Mudakir (44), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, yang tak lain temannya sendiri.
Bagaimana modus pelaku melakukan penipuan?
Pelaku mengaku membelikan motor untuk korban secara kredit.
Padahal, korban sudah memberikannya uang tunai Rp 15 juta.
Baca juga: Setor Rp 15 Juta, Warga Lampung Tengah Ini Tak Menyangka Motornya Ditarik Leasing
Nasrul mengatakan, motor tersebut diambil dari leasing dengan pembayaran di muka sebesar Rp 3 juta dan angsuran selama satu tahun.
Namun, ia tidak memberitahukannya kepada korban.
"Motor saya ambil secara kredit. Tapi saya bilang ke dia (korban) motor itu saya ambil secara tunai. Sisanya akan dibayar setelah empat bulan bersamaan dengan BPKB," terang Nasrul, Senin (3/5/2021).
Pelaku kemudian menggunakan sisa uang pemberian korban sebesar Rp 12 juta untuk kepentingan pribadinya.
Parahnya lagi, pelaku tidak membayarkan angsuran motor tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Mau Beli Motor Tunai, Warga Lampung Tengah Ini Malah Ditipu Pegawai Leasing
"Tidak saya bayar (angsuran bulan pertama hingga ketiga) karena uang sudah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Motor Ditarik Leasing
Anam Mudakir (44), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, menjadi korban penipuan oleh temannya sendiri.
Niatnya punya motor baru malah berujung musibah.