Sidak Sembako di Pringsewu
Daging Sapi Beku Dijual Rp 110 Ribu per Kg, Asisten II: Ancam Pasar Ternak Sapi Pringsewu
Penimbunan daging sapi beku yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Pringsewu mengancam pasar ternak sapi di Bumi Jejama Secancanan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penimbunan daging sapi beku yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Pringsewu mengancam pasar ternak sapi di Bumi Jejama Secancanan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Pringsewu Masykur Hasan mengatakan, daging sapi impor dari daerah lain lebih murah harganya.
"Jangan sampai penumpukan daging ini mematikan pasar ternak sapi kita, karena itu lebih murah," ujar Masykur saat memimpin sidak usaha pembekuan daging di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Senin (3/5/2021).
Ditambahkan Masykur, harga daging sapi di pasaran kali ini berkisar Rp 130 ribu-Rp 140 ribu per kg.
Sementara di tempat pembekuan daging itu hanya Rp 110 ribu per kg.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemkab-BBPOM Temukan Usaha Pembekuan Daging tanpa Izin di Pringsewu
Masykur mengaku akan mempelajari mekanisme usaha pembekuan daging tersebut.
Tak Berizin
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan BBPOM Bandar Lampung mendapati usaha pembekuan daging tanpa izin di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Jelang Ramadan 2021, Harga Daging Sapi di Pasar Tradisional Bandar Lampung Naik Rp 10 Ribu per Kg
Dalam sidak tersebut, petugas juga mendapati berton-ton daging sapi beku di dalam feezer besar.
Daging yang ada di tempat penyimpanan itu diduga berasal dari Jakarta.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Pringsewu Masykur Hasan memimpin sidak bersama Kepala BBPOM Bandar Lampung Sukriadi Darma.
Tim melakukan sidak di Pasar Induk Pringsewu.
Masykur mengatakan, pihaknya akan menggali lebih jauh awal mula izin usaha pembekuan daging ini.
"Izin pendiriannya belum ada," ungkap Masykur.
Sementara tempat usaha itu sudah beroperasi selama sekitar satu tahun.
Di lokasi tersebut juga terdapat pengolahan daging.
Pihaknya juga akan mengevaluasi daging yang dibekukan tersebut.
Mengingat ada beberapa jenis daging sapi yang ditemukan dari berbagai merek.
"Akan kita telusuri, apakah legal atau ilegal," imbuhnya.
Bila ditemukan daging sapi tidak layak edar, lanjut Masykur, Pemkab Pringsewu akan memberikan sanksi kepada pengusaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kabid Peternakan Dinas Pertanian Pringsewu drh Budi mengungkapkan, kelayakan suhu dalam penyimpanan daging idealnya di bawah 4 derajat celsius atau di atas 60 derajat celsius.
"Itu fase statis dimana bakteri tidak tumbuh. Jadi suhu berkisar 4-60 derajat celsius. Itu merupakan suhu kritis buat penyimpanan daging," katanya.
Jika ingin membuat daging beku, tambah Budi, suhu yang diperlukan di bawah 4 derajat celsius.
Kepala BBPOM Bandar Lampung Sukriadi Darma mengatakan, sesuai prosedur, dalam setiap penyimpanan daging sapi ada pencatatan suhu.
Pencatatan dilakukan setiap hari.
Pencatatan suhu harus divalidasi atau dikalibrasi.
Artinya, alat yang digunakan untuk penyimpanan daging itu berfungsi sesuai aturan.
Sukriadi mengatakan, BBPOM fungsinya sama dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, yaitu sama-sama melindungi masyarakat dari bahan pangan yang berisiko terhadap kesehatan.
Sehingga, semua pengusaha harus memenuhi seluruh jalur yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Kalau tidak (memenuhi jalur), kita tidak bisa menjamin. Karena daging itu bahan makanan yang berisiko tinggi, mudah dihuni bakteri," ungkapnya.
"Tadi sudah melihat tempat pembuatannya, tempat penyimpanannya, termasuk keterangan-keterangan awal (pengusaha) yang disampaikan kepada kami. Itu ada ketidaksesuaian," tuturnya.
"Tadi disampaikan bahwa (daging) diambil dari Jakarta. Nanti akan kami koordinasikan dengan teman-teman di Jakarta," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )