Penipuan di Lampung Tengah

Merasa Beli Motor Tunai, Warga Lampung Tengah Ini Kaget Ditelepon Leasing

Ia percaya karena Nasrul bekerja di sebuah perusahaan leasing. Anam pun memberikan uang Rp 15 juta kepada Nasrul.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Padang Ratu
Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Anam Mudakir (44), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, bernasib apes.

Niatnya punya motor baru malah berujung musibah.

Berawal saat Anam meminta tolong kepada temannya, Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, untuk membantunya membelikan motor secara tunai pada 2020 lalu.

Ia percaya karena Nasrul bekerja di sebuah perusahaan leasing.

Anam pun memberikan uang Rp 15 juta kepada Nasrul.

Baca juga: BREAKING NEWS Mau Beli Motor Tunai, Warga Lampung Tengah Ini Malah Ditipu Pegawai Leasing

Namun, ternyata Nasrul menyalahgunakan kepercayaan Anam.

Ia malah membelikan motor untuk Anam dengan cara kredit.

Korban baru mengetahui motornya kredit setelah pihak leasing meneleponnya.

"Saya kaget ada telepon dari leasing. Mereka bilang kalau saya sudah telat angsuran motor selama tiga bulan," terang Anam Mudakir, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Penipuan Jual Traktor di Lampung Tengah, Polisi Imbau Warga Tak Cepat Tergiur Harga Murah

Korban pun membantahnya karena merasa sudah membeli secara tunai.

"Setelah pihak leasing memberikan bukti, saya akhirnya sadar kalau saya ditipu," jelasnya.

Namun, korban meminta pihak leasing tidak menarik motor tersebut.

"Karena saya ditipu dan telah mengeluarkan Rp 15 juta, akhirnya saya melapor kasus ini ke Polsek Padang Ratu," ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Padang Ratu menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang.

Modus pelaku membantu korban untuk membeli motor di sebuah diler.

Pelaku Nasrul (43), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, meraup uang Rp 15 juta dari korban Anam Mudakir (44), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh menerangkan, peristiwa penipuan yang dilakukan Nasrun terhadap Mudakir terjadi pada Februari 2020 lalu.

"Pelaku dan korban ini teman dekat. Korban minta diambilkan motor di diler oleh pelaku. Karena korban tahu pelaku ini bekerja di leasing," terang Kompol Muslikh, mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin (3/5/2021).

Setelah itu, korban memberikan uang Rp 15 juta supaya dibelikan satu unit motor Honda Beat.

Belakangan diketahui, pelaku membeli motor itu dengan cara kredit.

"Korban merasa ditipu. Uang Rp 15 juta uang ia berikan kepada korban ternyata digelapkan oleh pelaku," jelas Kapolsek.

Atas laporan korban itu, Unit Reskrim Polsek Padang Ratu kemudian melakukan penyidikan dan menangkap pelaku Nasrul di rumahnya, Minggu (25/4/2021) lalu. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Baca berita Lampung Tengah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved