Sidak Sembako di Pringsewu

Usaha Pembekuan Daging Tak Berizin, Asisten II: Kalau Nggak Bener Ditutup!

Asisten II Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pringsewu Masykur Hasan mengharapkan usaha pembekuan daging sapi melengkapi izinnya.

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Asisten II Pemkab Pringsewu Masykur Hasan memimpin sidak usaha pembekuan daging di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Senin (3/5/2021). 

Dalam sidak tersebut, petugas juga mendapati berton-ton daging sapi beku di dalam feezer besar.

Daging yang ada di tempat penyimpanan itu diduga berasal dari Jakarta.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Pringsewu Masykur Hasan memimpin sidak bersama Kepala BBPOM Bandar Lampung Sukriadi Darma.

Tim melakukan sidak di Pasar Induk Pringsewu.

Masykur mengatakan, pihaknya akan menggali lebih jauh awal mula izin usaha pembekuan daging ini.

"Izin pendiriannya belum ada," ungkap Masykur.

Sementara tempat usaha itu sudah beroperasi selama sekitar satu tahun.

Di lokasi tersebut juga terdapat pengolahan daging.

Pihaknya juga akan mengevaluasi daging yang dibekukan tersebut.

Mengingat ada beberapa jenis daging sapi yang ditemukan dari berbagai merek.

"Akan kita telusuri, apakah legal atau ilegal," imbuhnya.

Bila ditemukan daging sapi tidak layak edar, lanjut Masykur, Pemkab Pringsewu akan memberikan sanksi kepada pengusaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian Pringsewu drh Budi mengungkapkan, kelayakan suhu dalam penyimpanan daging idealnya di bawah 4 derajat celsius atau di atas 60 derajat celsius.

"Itu fase statis dimana bakteri tidak tumbuh. Jadi suhu berkisar 4-60 derajat celsius. Itu merupakan suhu kritis buat penyimpanan daging," katanya.

Jika ingin membuat daging beku, tambah Budi, suhu yang diperlukan di bawah 4 derajat celsius.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved