Sidak Sembako di Pringsewu
Usaha Pembekuan Daging Tak Berizin, Asisten II: Kalau Nggak Bener Ditutup!
Asisten II Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pringsewu Masykur Hasan mengharapkan usaha pembekuan daging sapi melengkapi izinnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kepala BBPOM Bandar Lampung Sukriadi Darma mengatakan, sesuai prosedur, dalam setiap penyimpanan daging sapi ada pencatatan suhu.
Pencatatan dilakukan setiap hari.
Pencatatan suhu harus divalidasi atau dikalibrasi.
Artinya, alat yang digunakan untuk penyimpanan daging itu berfungsi sesuai aturan.
Sukriadi mengatakan, BBPOM fungsinya sama dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, yaitu sama-sama melindungi masyarakat dari bahan pangan yang berisiko terhadap kesehatan.
Sehingga, semua pengusaha harus memenuhi seluruh jalur yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Kalau tidak (memenuhi jalur), kita tidak bisa menjamin. Karena daging itu bahan makanan yang berisiko tinggi, mudah dihuni bakteri," ungkapnya.
"Tadi sudah melihat tempat pembuatannya, tempat penyimpanannya, termasuk keterangan-keterangan awal (pengusaha) yang disampaikan kepada kami. Itu ada ketidaksesuaian," tuturnya.
"Tadi disampaikan bahwa (daging) diambil dari Jakarta. Nanti akan kami koordinasikan dengan teman-teman di Jakarta," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )