Sidak Sembako di Pringsewu

Usaha Pembekuan Daging Tak Berizin, Asisten II: Kalau Nggak Bener Ditutup!

Asisten II Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pringsewu Masykur Hasan mengharapkan usaha pembekuan daging sapi melengkapi izinnya.

Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Asisten II Pemkab Pringsewu Masykur Hasan memimpin sidak usaha pembekuan daging di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Senin (3/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Asisten II Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pringsewu Masykur Hasan mengharapkan usaha pembekuan daging sapi melengkapi izinnya.

Tujuannya, supaya konsumen yang mengonsumsi bahan makanan dari tempat usaha tersebut betul-betul aman.

"Kalau ini (usaha) nggak bener, tutup! Iya dong, karena membahayakan masyarakat nantinya," tegas Masykur saat memimpin sidak, Senin (3/5/2021).

Dia memastikan, sikap tegasnya itu bukan berarti tidak memperbolehkan masyarakat berusaha.

Tapi, dia menginginkan supaya usaha itu menyesuaikan aturan.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemkab-BBPOM Temukan Usaha Pembekuan Daging tanpa Izin di Pringsewu

"Semua ada aturannya, sehingga itu (usaha) tidak akan bertentangan," tegasnya.

Harga Cuma Rp 110 Ribu

Penimbunan daging sapi beku yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Pringsewu mengancam pasar ternak sapi di Bumi Jejama Secancanan.

Baca juga: Daging Sapi Beku Dijual Rp 110 Ribu per Kg, Asisten II: Ancam Pasar Ternak Sapi Pringsewu

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Pringsewu Masykur Hasan mengatakan, daging sapi impor dari daerah lain lebih murah harganya.

"Jangan sampai penumpukan daging ini mematikan pasar ternak sapi kita, karena itu lebih murah," ujar Masykur saat memimpin sidak usaha pembekuan daging di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Senin (3/5/2021).

Ditambahkan Masykur, harga daging sapi di pasaran kali ini berkisar Rp 130 ribu-Rp 140 ribu per kg.

Sementara di tempat pembekuan daging itu hanya Rp 110 ribu per kg.

Masykur mengaku akan mempelajari mekanisme usaha pembekuan daging tersebut.

Tanpa Izin

Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan BBPOM Bandar Lampung mendapati usaha pembekuan daging tanpa izin di Kelurahan Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Senin (3/5/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved