Lampung Utara
1.246 Wajib Pajak Sudah Lakukan Pemutihan di Samsat Kotabumi
Data yang didapat dari awal program pemutihan Samsat Kotabumi telah memproses sebanyak 1.246 wajib pajak.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Setelah dua pekan istirahat, pelayanan pemutihan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotabumi kembali dibuka.
Ditutupnya pelayanan diketahui sejak tanggal 16 hingga 29 april 2021, karena ada beberapa pegawai yang terkonfirmasi Covid-19.
Kasatlantas Polres Lampung Utara AKP Ahmad Wiratma, mengatakan, Samsat telah kembali melayani bagi pemohon pajak yang ingin mengurus dokumen perpajakan.
Namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Data yang didapat dari awal program pemutihan Samsat Kotabumi telah memproses sebanyak 1.246 wajib pajak, dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) banyak 1.012, kemudian pemohon Biaya Balik Nama (BBN) sebanyak 234 yang tidak dikenakan biaya.
Mengenai jumlah peserta wajib pajak, akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Baca juga: 2 Ribu Lebih Pemohon Pajak Kendaraan di Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Jika dinilai telah padat maka akan dihentikan demi pencegahan penyebaran covid-19, ini juga demi kebaikan masyarakat itu sendiri.
“Jumlahnya wajib pajak (perhari) disesuaikan dengan peserta yang hadir, jika sudah cukup padat maka akan segera di stop saat itu juga, kemudian dirasa sedikit maka akan dilanjutkan,” katanya, Selasa 4 Mei 2021.
“Kita imbau segera selesaikan kewajibannya, dikarenakan masa pemutihan ini akan tetap kita laksanakan hingga September dan ayo sama sama kita bangun Provinsi Lampung khususnya Lampung Utara,” jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )