Lampung Barat

Bupati Parosil Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah, Ini Syaratnya

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengisyaratkan masyarakat boleh salat Idul Fitri berjamaah. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Diskominfo Lampung Barat
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyerahkan bantuan secara simbolis di Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengisyaratkan masyarakat boleh salat Idul Fitri berjamaah.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Hal itu dikatakan Parosil saat menyerahkan bantuan sembako dan buku tabungan kepada guru honor kontrak daerah dan honor murni di SD Negeri 2 Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, Kamis (6/5/2021).

Parosil mengatakan, dalam kondisi umum, masyarakat diimbau salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Karena kasus wabah Covid-19 masih meningkat, jadi diharapkan salat di rumah," terang Parosil.

Baca juga: Salat Idul Fitri di Rumah, Eva Dwiana: Bandar Lampung Masih Zona Oranye

Meskipun begitu, ia memperkenankan masyarakat yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Namun, dengan syarat dan ketentuan.

"Boleh melaksanakan ibadah di masjid atau lapangan. Tetapi dengan syarat sudah berkoordinasi kepada pihak Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh pekon, serta kepala Satgas Covid-19 di pekon setempat," ujar Parosil.

"Apabila tidak ada masyarakat yang positif Covid-19 atau baru tiba dari luar daerah, silakan melaksanakan salat di masjid atau lapangan," sambungnya.

Baca juga: Gubernur Arinal Anjurkan Masyarakat Muslim di Lampung Salat Idul Fitri di Rumah

Bila ada masyarakat yang baru tiba dari luar daerah, Parosil mengharapkan yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri.

"Jangan sampai ada masyarakat yang baru pulang dari luar membawa virus tersebut. Apabila ada, diharapkan untuk isolasi mandiri," harap Parosil.

"Jangan sampai usaha kita dari awal untuk membasmi Covid-19 sia-sia," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Parosil juga membantah informasi terkait penyekatan kendaraan di perbatasan Lampung Barat dan Lampung Utara.

"Menanggapi isu pada postingan di beberapa media terkait beberapa berita yang sudah beredar di media sosial yang menginformasikan bahwa akan ada penutupan atau penyekatan pada jalan poros nasional tepatnya di perbatasan Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Lampung Utara adalah tidak benar," jelasnya.

Parosil menghendaki masyarakat bisa menggunakan media sosial dengan bijak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved