Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Keributan Sidang Pencabulan di Bandar Lampung Dipicu Keluarga Korban Dilarang Masuk

Keributan dipicu pihak keluarga dilarang masuk Ruang Sidang Ali Said PN Tanjungkarang untuk mendampingi saksi korban.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Terjadi insiden dalam sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terjadi insiden dalam sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021).

Keributan dipicu pihak keluarga dilarang masuk Ruang Sidang Ali Said PN Tanjungkarang untuk mendampingi saksi korban.

S (58), kerabat korban, sempat memprotes petugas keamanan lantaran tidak bisa masuk.

"Ini kenapa saya gak bisa dampingi cucu saya?" ujarnya.

Namun, petugas keamanan melarang keluarga korban masuk lantaran sidang bersifat tertutup.

Baca juga: Rudapaksa Gadis di Belakang Rumah Kosong, Pemuda Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan

Hanya orang tua kandung saksi korban yang diperbolehkan mendampingi.

"Cucu saya ini gak punya ibu dan ayah. Hak asuhnya ke saya," kata S kepada petugas.

Kepada Tribunlampung.co.id, S mengaku pihaknya tak terima lantaran dilarang masuk ruang sidang.

"Masa keluarga korban gak boleh masuk. Cucu saya ini sendiri di dalam. Terus malah dia (terdakwa) sama orang tuanya," keluhnya.

Baca juga: Dengar Pengakuan Bapak Cabul, Penyidik Sampai Tahan Emosi, Kamu Itu Melebihi Binatang!

S menerangkan, cucunya berinisial E (16) diperlakukan tidak senonoh oleh SA (18), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

"Iya awalnya laporan di polresta. Ini sudah naik persidangan. Cepet (prosesnya)," tandasnya.

Keributan mewarnai sidang kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (7/5/2021).

Keributan ini dipicu lantaran adanya selisih paham antara keluarga korban dan keluarga terdakwa.

Informasi yang didapat, persidangan yang ricuh tersebut merupakan persidangan tindak pidana pencabulan.

Adapun terdakwa dalam perkara ini masih berusia di bawah umur.

Pantauan Tribunlampung.co.id, sidang yang digelar secara tertutup diagendakan dengan pembacaan dakwaan.

Namun, dalam persidangan tersebut turut hadir saksi korban dalam perkara pencabulan, yakni seorang gadis berumur 16 tahun.

Keluarga saksi korban tidak bisa masuk ke ruangan sidang.

"Ini kenapa kami gak bisa masuk?" ujar seorang perempuan paruh baya.

Sementara saksi korban yang sempat masuk tiba-tiba menangis di luar Ruang Ali Said.

"Liat saja. Saya gak terima adik saya diperlakuin seperti itu," kata seorang perempuan lainnya sembari meninggalkan lokasi.

Keributan ini pun langsung dipisahkan oleh petugas keamanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Sidang Pencabulan di Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved