Berita Terkini Nasional
VIDEO Viral Uang Pecahan 1.0, Bisakah untuk Alat Pembayaran? Ini Penjelasan Peruri
Video yang memperlihatkan uang 1.0 viral di media sosial TikTok. Netizen yang mengunggah uang 1.0 tersebut adalah akun pengguna TikTok @PuspoTV.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Daniel Tri Hardanto
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.
Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:
· Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
· Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
· Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
· Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
· Nomor seri pecahan
· Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
· Tahun emisi dan tahun cetak.
Pihaknya kembali menegaskan sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.
Baca juga: Viral Bocah Mencuri dan Bakar Rumah Tetangga Lantaran Tak Punya Uang untuk Top Up Game Online
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Video Uang Pecahan 1.0, Bisakah untuk Pembayaran? Ini Kata Peruri
Saksikan berita YouTube video lainnya dikanal youtube Tribun Lampung News Video.
Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia
Baca berita Video Viral Lainnya