Idul Fitri 2021

Panduan Salat Idul Fitri di Rumah dari Kemenag Lampung

Belum meredanya kasus Covid-19 membuat Pemprov Lampung mengimbau masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

Tribunlampung.co.id / Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung merilis panduan salat Idul Fitri di rumah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung merilis panduan salat Idul Fitri di rumah.

Panduan itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah di rumah.

Belum meredanya kasus Covid-19 membuat Pemprov Lampung mengimbau masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.

Imbauan itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1665/VI.07/2021 tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021.

Kakanwil Kemenag Lampung Juanda Naim melalui Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Erwinto mengatakan, panduan salat Idul Fitri di rumah ini untuk menyikapi perkembangan wabah Covid-19 di Lampung yang tren kasusnya semakin meningkat.

Baca juga: Bupati Parosil Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah, Ini Syaratnya

"Lampung memiliki penambahan kasus Covid-19 yang trennya semakin meningkat sehingga umat Islam dianjurkan salat Idul Fitri di rumah saja," kata Erwinto melalui keterangan tertulis kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (11/5/2021).

Salat Idul Fitri di rumah ini, terusnya, bisa dilakukan secara berjamaah atau sendiri-sendiri.

"Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah jika kurang dari 4 orang dan dilakukan sendiri jika memang seorang diri," jelasnya.

Tata cara salat Idul Fitri berjamaah di rumah, ada imam dan juga makmum. 

Baca juga: Niat Salat Idul Fitri dalam Bahasa Arab, Berikut Latin dan Terjemahannya

Sebelum salat disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

Salat dimulai dengan menyeru 'ash-shalatu jami'ah' tanpa azan dan iqamah.

Lalu memulai dengan niat salat Idul Fitri (Usholli sunnata li idil fitri rok'ataini (imamam/ ma'muman) lillahi ta'ala ; artinya aku berniat salat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi imam/ makmum) karena Allah Ta'ala).

Selanjutnya dilaksanakan seperti salat Idul Fitri pada umumnya tanpa ada khutbah.

Jika salatnya sendiri, maka bacaan salat dibaca secara sir atau pelan.

Mengenai daerah yang berada di zona hijau atau kuning jika akan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan, agar menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Terkait tata cara takbiran Idul Fitri di kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali, lanjut dia, maka takbir bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

"Kalau di masjid oleh pengurus masjid, di jalan oleh petugas yang bertugas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial dan media digital lainnya," papar Erwinto.

Menurutnya, gema takbir, tahmid, dan tahlil yang dilakukan sebagai wujud syukur sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT. ( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved