Pembegalan di Pesawaran

Begal di Kuburan Cina Lempasing Rampas Ponsel Senilai Rp 6 juta

Awaludin (18) ditangkap polisi karena merampas dua ponsel milik korban, yakni Oppo Reno 4F dan Oppo A9.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Pelaku merampas dua ponsel korban di Kuburan Cina Lempasing, Pesawaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Awaludin (18) ditangkap polisi karena merampas dua ponsel milik korban di Kuburan Cina Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku mengambil paksa dua ponsel korban, yakni Oppo Reno 4F dan Oppo A9.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, korban melapor dengan nomor  LP / B- 271 / IV /2021 / Polda Lampung / Res Pesawaran / tanggal 11 April 2021.

Atas laporan itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama bersama jajarannya melakukan penyelidikan.

"Alhasil, petugas mendapati identitas pelaku dan melakukan penangkapan," kata Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat, 14 Mei 2021.

Pelaku Awaludin tertangkap pada Selasa, 11 Mei 2021 pukul 00.30 WIB di pinggir jalan umum Lempasing.

Ditembak

Awaludin (18), seorang begal di Kabupaten Pesawaran, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Warga Desa Harnas, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung ini telah melakukan pembegalan di Kuburan Cina Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Korbannya merupakan seorang pelajar, AZ (16), warga Jalan RE Martadinata, Perum Cahaya Waway, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.

Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku karena melawan ketika hendak ditangkap.

"Pelaku ditangkap Selasa, 11 Mei 2021 pukul 00.30 WIB di pinggir jalan umum Lempasing," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat, 14 Mei 2021.

Ditambahkan Aris, pelaku berusaha melawan petugas secara aktif, sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur.

"Pelaku dapat dilumpuhkan, kemudian pelaku di amankan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Kini Awaludin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved