Mesuji

Posko Pengaduan THR di Mesuji Nihil Laporan

Posko Konsultasi dan Pengaduan THR di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) nihil laporan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Rangga
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Posko Pengaduan THR di Mesuji Nihil Laporan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta di Kabupaten Mesuji berjalan kondusif, dimana Posko Konsultasi dan Pengaduan THR di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) nihil laporan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Senin (17/5/2021) di ruang kerjanya.

Menurutnya berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji, perusahaan wajib membayarkan THR sebelum 7 hari menjelang Lebaran Idul Fitri 2021.

"Alhamdullilah sampai dengan saat ini tidak ada pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR," ujar Kiki sapaan akrabnya.

Kiki menjelaskan sebelum masuk masa pelanggaran, seluruh perusahaan telah menyatakan sikap untuk membayarkan THR kepada pekerja yang ditandai dengan surat pernyataan.

Selain itu, Kiki mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah monitoring ke lapangan untuk memastikan THR telah diterima oleh pekerja.

Baca juga: Tenaga Honorer di Mesuji, Lampung Dapat THR Sebesar Rp 1 Juta

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved