Kasus Asusila di Bandar Lampung
Dukun di Bandar Lampung Terancam 5 Tahun Penjara, Kasus Perbuatan Asusila
Pelaku dukun asusila di Bandar Lampung yang lakukan perbuatan asusila terhadap satu keluarga, terancam pidana penjara lima tahun.
W berdalih biasa mengobati anak kecil yang sakit karena gangguan makhluk halus.
"Mereka (korban) datang ke rumah saya minta bersihin karena sering kerasukan," kata W di Mapolsek Telukbetung Selatan, Senin (17/5/2021).
Mendapati permintaan tersebut, W akhirnya datang ke rumah korban.
Satu per satu anggota keluarga korban, termasuk anak di bawah umur, dimandikan oleh W.
W berdalih ritual mandi tersebut untuk menghilangkan aura negatif di tubuh para korbannya.
"Karena anaknya ini sering kesurupan, ibunya juga sering," kata W.
Kendati demikian, W mengaku mengambil kesempatan dalam pelaksanaan ritual mandi tersebut.
"Kalau perbuatan terhadap ibu dan anaknya saya akui karena khilaf," ujar W.
W juga mengaku menyukai korban lain yang disebut sebagai janda karena kemolekan tubuhnya.
Bahkan W tanpa ragu meminta untuk berhubungan suami istri dengan korban.
"Saya yang minta, dia kasih. Saya memang berniat nikahin dia," tutur W.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W.
Pihaknya menduga ada korban lain yang dilakukan tersangka W.
"Dugaan ada. Karena itu, kami harap masyarakat yang merasa menjadi korban segera lapor ke kami," kata Hari.
Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan pihak kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dirudapaksa-saat-main-ke-rumah-teman-pelajar-korban-asusila-di-lampung-timur-alami-trauma.jpg)