Kasus Asusila di Bandar Lampung
Dukun di Bandar Lampung Terancam 5 Tahun Penjara, Kasus Perbuatan Asusila
Pelaku dukun asusila di Bandar Lampung yang lakukan perbuatan asusila terhadap satu keluarga, terancam pidana penjara lima tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaku dukun asusila di Bandar Lampung yang lakukan perbuatan asusila terhadap satu keluarga, terancam pidana penjara lima tahun.
Terjadi kasus asusila di Bandar Lampung dilakukan seorang dukun terhadap tiga orang, satu di antaranya masih di bawah umur, pada Sabtu (15/5/2021).
Pria berinisial W (61) itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, Senin (17/5/2021) pagi.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana asusila anak di bawah umur, pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016.
Adapun hukumannya, kata Hari, pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang merupakan satu keluarga.
Dari ketiga korban, ada satu yang masih di bawah umur.
Dengan dalih ingin membersihkan tubuh korban, W menggunakan modus yang disebutnya ritual mandi.
W sendiri yang memandikan korban-korbannya.
Saat itulah W melakukan asusila terhadap korbannya.
Baca juga: Kondisi Korban Dukun Asusila di Bandar Lampung Memprihatinkan, Korban Kesulitan Berjalan
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya.
"Ditangkap di rumahnya atas dugaan tindak pidana asusila," ujar Kapolsek, Senin (17/5/2021).
Kapolsek mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban RA, warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Sabtu (15/5/2021) lalu.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dugaan asusila berinisial W kami bawa ke polsek untuk proses selanjutnya," kata Hari.
W mengaku sebagai dukun pengobatan tradisional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dirudapaksa-saat-main-ke-rumah-teman-pelajar-korban-asusila-di-lampung-timur-alami-trauma.jpg)