Kasus Asusila di Bandar Lampung
Dukun di Bandar Lampung Terancam 5 Tahun Penjara, Kasus Perbuatan Asusila
Pelaku dukun asusila di Bandar Lampung yang lakukan perbuatan asusila terhadap satu keluarga, terancam pidana penjara lima tahun.
"Kami juga mengamankan barang bukti baskom, gayung, celana, dan bra korban serta botol berisi minyak," imbuh Hari.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto membeberkan modus yang digunakan pelaku.
Menurut Kapolsek, W di lingkungan warga sekitar dikenal sebagai orang yang punya kelebihan atau disebut orang pintar.
Keahlian inilah yang disalahgunakan pelaku untuk menasusilai korbannya.
"Pelaku dipercaya punya keahlian spiritual. Kejadian itu dilakukan pelaku di rumah korban," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dugaan asusila bermula dari ritual mandi yang dilakukan W terhadap tiga orang korban yang masih satu keluarga.
Ritual diawali dengan memandikan suami korban, selanjutnya istri dan terakhir anak korban yang masih di bawa umur.
Ritual mandi tersebut dilakukan pelaku di rumah korban.
Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku meminta istri korban tidak memberi tahu suaminya.
Pasca kejadian tersebut, anak korban yang masih berusia 13 tahun mengalami sakit di bagian organ vital.
"Ritual mandi untuk pembersihan diri dilakukan jelang bulan puasa, tepatnya 10 April kemarin," kata Kapolsek.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dirudapaksa-saat-main-ke-rumah-teman-pelajar-korban-asusila-di-lampung-timur-alami-trauma.jpg)