Pembubaran Kuda Kepang di Lamteng
Bupati Musa Ahmad Instruksikan Satgas Covid Larang Kegiatan Berpotensi Kerumunan
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menginstruksikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, untuk melarang kegiatan yang dapat menimbulkan
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menginstruksikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, untuk melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Menurut Musa Ahmad, pihaknya akan tetap menjalankan instruksi untuk tidak melakukan kegiatan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru Covid-19 di kabupaten itu.
"Setiap Satgas di tingkat kampung hingga kecamatan, harus berani mengambil keputusan, melarang kegiatan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan massa," jelas Musa Ahmad.
Bupati mengatakan, dirinya juga telah membuat imbauan kepada pemilik tempat hiburan di Lamteng, untuk tidak membuka tempat usaha mereka selama masa pandemi ini.
"Sesuai instruksi Presiden Jokowidodo, tempat hiburan warga yang berada di zona orange dan merah, untuk tidak membuka tempat usaha mereka," jelas bupati.
Baca juga: Pemilik Hajat Kuda Kepang di Lamteng Diwajibkan Buat Surat Pernyataan
Namun begitu, untuk tempat wisata di zona kuning dan hijau di Lamteng, tetap bisa menjalankan bisnis tempat hiburan keluarga, namun tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Khawatir Timbul Kerumunan
Petugas Polres Lampung Tengah membubarkan kegiatan kuda kepang di Kampung Bulusari, Kecamatan Bumi Ratunuban, Rabu (19/5/2021).
Alasan pembubaran dilakukan, karena kegiatan kuda kepang itu dikawatirkan dapat menimbulkan kerumunan massa, baik warga dari sekitar lokasi acara dan warga dari luar lokasi acara.
Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pembubaran telah kegiatan hiburan itu telah dilakukan secara persuasif dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kecamatan Bumi Ratunuban.
"Kami lakukan (pembubaran) secara persuasif dengan memberikan teguran (kepada pemilik acara) sebelum masyarakat datang ke acara," kata AKP Edy Qorinas.
Ditambahkan Kasatreskrim, pihak kepolisian tetap akan menindak tegas kepada warga yang tetap menggelar kegiatan yang berdampak pada terjadinya kerumunan massa, namun tetap mengedepankan penindakan persuasif dan humanis.
"Jangan sampai apa yang sudah terjadi di wilayah lain (pelanggaran protokol kesehatan), terjadi di sini(Lamteng), sehingga dapat merugikan banyak pihak," pungkasnya.
Baca juga: Satgas Covid dan Polres Lampung Tengah Tegas Tak Beri Izin Kuda Kepang
Kepala Polsek Bumi Ratunuban, Ipda Alan Ridwan menjelaskan, bahwa pihaknya bersama Satgas Covid-19, telah mengimbau kepada pemilik acara kuda kepang untuk tidak menggelar kegiatan tersebut.
Alan menyebutkan, pemilik acara memang telah mengurus izin terkait acara sunatan, pihaknya bersama unsur Satgas di Kecamatan Bumi Ratunuban tetap mengizinkan, namun tak mengizinkan digelarnya acara kuda kepang.
"Sahibul hajat (pemilik hajatan) memang telah mengurus izin (acara), namun untuk kegiatan sunatan, sementara untuk kegiatan kuda kepang tidak kami berikan izin," kata Ipda Alan Ridwan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Alan menyebutkan, karena acara tampak akan digelar hari ini, untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, terkait langkah yang akan diambil.
"Hari ini secara persuasif, kegiatan tersebut terpaska kami bubarkan dan tidak boleh diselenggarakan, karena akan berdampak pada timbulnya keramaian massa," sebut Ipda Alan Ridwan.
Pasca dilakukan pembubaran, saat ini lokasi di Dusun II RT 11, Kampung Bulusari, Kecamatan Bumi Ratunuban, telah kembali normal dan aktivitas warga sudah seperti biasanya.
Dukung Upaya Kepolisian
Sejumlah warga di Kecamatan Bumi Ratunuban, mendukung langkah pihak kepolisian untuk melarang acara yang dapat menimbulkan hadirnya warga dari tempat lain.
Mira salah seorang warga mengatakan, sebaiknya anjuran protokol kesehatan dapat dipatuhi dan potensi penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
"Saat ini kan masih pandemi (Covid-19), sebaiknya jangan dulu lah kita membuat acara yang dapat menimbulkan kerumunan orang, karena kita semua khawatir terjadi penularan di daerah itu," kata Mira.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bubarkan Kuda Kepang di Bumi Ratunuban Lamteng
Asrul warga lainnya juga mengharapkan yang sama, agar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang untuk segera dilarang dan tidak dilaksanakan.
"Padahalkan sudah ada imbauan pemerintah, jangan dulu menggelar acara, jangan dulu mudik, sebaiknya itu kita jalankan, jadi jangan sampai kasus. Covid-19 ini masih terus terjadi karena kita melanggar," terang Asrul.
Diketahui, pembubaran kegiatan kerumunan massa di Lamteng telah kali kedua dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pada Kamis 13 Mei lalu, pihak Polsek Bangun Rejo memberikan sanksi dan teguran kepada 30 orang yang melanggar protokol kesehatan di Kecamatan Bangun Rejo.
Para pelanggar menenggak tuak dan mendengarkan musik house di salah satu lapo tuak. Para pelanggar setelah diminta menulis surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya, kemudian dikembalikan ke rumah masing-masing.(Syamsir alam)