Kantor Polisi Dibakar di Lampung

Fakta Menarik Polsek Candipuro yang Dibakar Massa, 19 Personel Bertugas Jaga 14 Desa

Mapolsek Candipuro dibakar massa, Selasa 18 Mei 2021. Ratusan warga marah karena tidak puas dengan kinerja petugas Mapolsek Candipuro.

Tribunlampung / Deni Saputra
Fakta menarik Polsek Candipuro yang dibakar massa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Mapolsek Candipuro dibakar massa, Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Ratusan warga marah karena tidak puas dengan kinerja petugas Mapolsek Candipuro

Berikut data dan fakta menarik Polsek Candipuro.

Polsek Candipuro berada di wilayah Lampung Selatan.

Lokasinya di Jalan Raya Soekarno-Hatta Nomor 2, Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Fakta menarik Polsek Candipuro yang dibakar massa.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (ketiga kiri) saat meninjau Mapolsek Candipuro yang dibakar massa. (Tribunlampung / Deni Saputra)

Baca juga: Kerugian Akibat Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Candipuro Diperkirakan Rp 300 juta

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Polsek Candipuro hanya memiliki 19 personel.

Sementara wilayah yang dijaga mencapai 14 desa.

"Mapolsek Candipuro bertugas menjaga keamanan di 14 desa, dengan jumlah penduduk sekitar 56 ribu orang. Polsek Candipuro memiliki personel berjumlah 19 orang," kata Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (20/5/2021).

"Mapolsek ini memiliki keterbatasan personel yaitu hanya 19 orang. Sedangkan Polsek ini harus bertanggung jawab menjaga keamanan 14 desa di sini dengan jumlah warga sekitar 56 ribu orang. Tugas yang cukup berat sebetulnya," sambungnya.

Fakta menarik Polsek Candipuro yang dibakar massa.
Fakta menarik Polsek Candipuro yang dibakar massa. (Tribunlampung / Deni Saputra)

Pandra mengatakan, perusakan dan pembakaran diduga karena ketidakpuasan warga dengan kinerja kepolisian.

Mengutip keterangan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, perusakan fasilitas negara merupakan kerugian bagi masyarakat maupun Polri, karena dapat berdampak pada pelayanan masyarakat.

"Ini akan menjadi kesenangan untuk pelaku kriminalitas. Maka dari itu jangan rusak fasilitas yang telah diberikan negara," ujar Hendro.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved