Kantor Polisi Dibakar di Lampung
Kades Beringin Raya Tersangka Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Candipuro
Pandra meneruskan, DK terbukti terlibat mengumpulkan warga sebelum terjadinya pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro.
Salah satu tersangka yakni Kepala Desa Beringin Raya Lampung Selatan, inisial DS.
"Dari 14 orang yang diamankan, 10 orang diantaranya menjadi tersangka. Untuk kepala desa Beringin Raya, dari hasil penyidikan dan penyelidikan, DK ini memenuhi unsur-unsur pidana. Ia diduga memprovokasi, menyebarkan provokasi via medsos, bahkan menyiapkan kata-kata provokatif untuk disebarkan," kata Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (21/5/2021).
Pandra meneruskan, DK terbukti terlibat mengumpulkan warga sebelum terjadinya pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro.
DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto UU Karantina Kesehatan.
Sementara tersangka lainnya yakni J, SA, S, D, ANS, AGS, ATS.
Baca juga: Polda Lampung Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Candipuro
Mereka dipersangkakan pasal 170 KUHPidana.
Khusus tersangka J dan SA juga terlibat perkara pencabulan anak di bawah umur.
Kemudian, tersangka JM dan SK, bakal dipersangkakan pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sebanyak 9 dari 10 tersangka ini ditahan di Rutan Polres Lampung Selatan. Sementara satu orang tersangka masih di bawah umur. Dia dikembalikan ke orangtuanya, namun proses penyidikan tetap berlanjut," terang Pandra.
Baca juga: Buntut Panjang Pembakaran Mapolsek Candipuro, Kapolsek Candipuro Dimutasi
Bagaimana dengan 4 orang yang juga sempat diamankan polisi bersama 10 tersangka ini?
Pandra menjelaskan, untuk warga inisial SH dan MS yang diduga ikut melakukan pengerusakan mapolsek, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup.
Sehingga kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan.
Sementara untuk warga berinisial RH dan RM, yang juga turut diamankan, merupakan saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Keterangan mereka dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing tersangka.
Namun setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilakan untuk kembali ke rumahnya.
"Untuk rencana tindak lanjut, penyidik akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak-pihak lain yang terlibat," kata Pandra.
Buntut dari peristiwa perusakan dan pembakaran ini, Kapolsek Candipuro AKP Akhmad Hazuan dimutasi pada Jumat (21/5/2021).
Kapolsek Candipuro menjabat sebagai Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.
Sementara penggantinya yakni Iptu Gunawan, mantan Paur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Lampung. Informasi ini tertuang dalam penggalan surat telegram Kapolda Lampung bernomor ST/396/V/KEP/2021, pada Jumat (21/5/2021).
Terkait informasi mutasi kapolsek Candipuro, Kepala Bagian Sumda Polres Lampung Selatan Kompol Maryadi Abu Bakar, membenarkan.
"Ya," ujarnya singkat.
( Tribunlampung.co.id / Domisius Desmantri Barus )