Pencabulan di Lampung Tengah

Ayah di Seputih Raman Lampung Tengah Rudapaksa Putri Kandungya 7 Kali Siang dan Malam

AH (35), seorang pria di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, mengaku merudapaksa putri kandungnya sendiri berkali-kali.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. AH (35), seorang pria di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, mengaku merudapaksa putri kandungnya sendiri berkali-kali. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - AH (35), seorang pria di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, mengaku merudapaksa putri kandungnya sendiri berkali-kali.

Selama satu tahun terakhir, AH setidaknya menggauli darah dagingnya sendiri sebanyak tujuh kali.

Ia terdorong merudapaksa C yang masih duduk di kelas IX lantaran tak bisa menahan nafsunya setiap kali melihat anaknya tidur.

"Saya khilaf, gak bisa nahan setiap kali lihat anak saya tidur. Tiba-tiba saja saya terpikir melakukan itu kepada anak saya," terang AH di Mapolsek Seputih Raman, Minggu (23/5/2021).

AH mengaku menodai anak kandungnya pada siang dan malam hari.

Baca juga: Bocah Perempuan di Seputih Raman Lampung Tengah Dirudapaksa Ayah Kandung Selama Setahun

Setiap kali beraksi, AH selalu mengancam putrinya untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

Selain AH, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bantal warna merah muda yang digunakan pelaku untuk menutupi atau menyekap korban.

Selanjutnya satu potong celana dalam warna cokelat milik korban, satu bra warna merah muda milik korban, satu kaus oblong warna putih milik korban, satu potong celana panjang milik korban, dan seprei.

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Ayah di Seputih Raman Lampung Tengah Nodai Putri Kandungnya

Nodai Anak Perempuannya

Bukannya menjadi panutan, seorang ayah kandung di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah justru tega menodai anak perempuannya sendiri selama satu tahun terakhir.

Kasus inses antara ayah dan anak perempuan itu terungkap setelah korban melapor kepada sang nenek. 

Keterangan sang nenek N (47), cucunya C (15) melaporkan perbuatan ayah kandungnya karena tak kuat akan tekanan dan ancaman ayahnya.

N menjelaskan, setiap kali melakukan perbuatan bejatnya, pelaku berinisial AH (35) mengancam menyiksa korban apabila memberi tahu orang lain.

"Cucu saya diancam akan disiksa atau dipukul kalau melapor kepada orang lain. Cucu saya ketakutan sehingga melapor kepada saya," terang N, Minggu (23/5/2021).

Mengetahui perbuatan bejat sang menantu, N kemudian memilih untuk melapor kepada pihak kepolisian Polsek Seputih Raman.

"Saya gak mau anak saya tertekan dan ketakutan dan masa depannya hancur karena perbuatan bapaknya sendiri. Untuk itu perbuatan tersebut saya lapor ke pihak kepolisian," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved