Curanmor di Pringsewu
2 Penadah Motor Curian di Talang Indah Pringsewu Diringkus, 2 Eksekutor Buron
Polisi berhasil menangkap dua penadah motor yang dicuri di tempat wisata di Talang Indah, Pringsewu. Sementara dua eksekutornya masih buron.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polisi berhasil menangkap dua penadah motor yang dicuri di tempat wisata di Talang Indah, Pringsewu.
Sementara dua eksekutornya masih buron.
Kedua penadah itu berinisial DS (29), warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus, dan A (49), warga Sumberagung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Mereka terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO milik Deni Setiawan (34), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
DS dan A ditangkap pada Rabu (26/5/2021) kemarin.
Baca juga: BREAKING NEWS Motor Honda CBR Dicuri di Talang Indah Pringsewu, Ditemukan di Bengkunat
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama, yaitu Rs dan Ek.
Atang menceritakan, DS dihubungi oleh Rs dan Ek yang akan menggadaikan sepeda motor Honda CBR.
Menurut DS, motor itu digadai oleh orang kalah judi.
"DS menerima gadai sepeda motor tersebut senilai Rp 4 juta," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Tersangka Curanmor Ditembak Polisi di Tulangbawang Setelah 8 Bulan Buron
Selanjutnya DS menjual sepeda motor itu kepada A seharga Rp 6 juta.
Sementara sepeda motor curian ini dipakai sendiri oleh A.
Atas keterkaitan tersebut, petugas mengamankan kedua orang yang dianggap penadah ini.
DS dan A akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Atang.
Sementara Rs dan Ek masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditemukan di Bengkunat
Petugas jajaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tempat wisata Talang Indah pada 8 Maret 2021 lalu.
Polisi menemukan sepeda motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO milik Deni Setiawan (34), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, itu di Bengkunat, Pesisir Barat.
Kini sepeda motor berikut dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Kedua tersangka berinisial DS (29), warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus, dan A (49), warga Sumberagung, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pada Rabu (26/5/2021) lalu.
"Pengungkapan perkara tersebut berkat kerja keras personel dan kerja sama kita dengan Satreskrim Polres Pringsewu," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (27/5/2021).
Berkat kolaborasi itu, tambah dia, tim gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membuahkan hasil.
Diketahui, Deni Setiawan (34) kehilangan sepeda motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO saat berkunjung ke tempat wisata Talang Indah, Pringsewu, 8 Maret 2021 lalu.
Saat itu korban sedang membuat konten video di lokasi.
Atas kejadian itu, Deni merugi hingga Rp 37 juta.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )