Curanmor di Pringsewu
Motor Honda CBR Curian di Talang Indah Pringsewu Sudah Diubah
Sepeda motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO curian yang ditemukan di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat sudah mengalami perubahan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Apalagi, lanjut dia, saat ini lagi gencar dan marak pencurian sepeda motor.
"Saya banggalah dengan kepolisian Pringsewu," tuturnya.
Ayah dan Anak Jadi Penadah
Dua penadah motor curian yang diamankan Polsek Pringsewu Kota ternyata berstatus ayah dan anak.
Keduanya menadah motor yang dicuri di tempat wisata di Talang Indah, Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri menjelaskan, pengungkapan perkara curanmor ini bermula dari penyelidikan kasus curanmor lain.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapati data dan informasi terkait sepeda motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO milik Deni Setiawan (34), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Atas informasi ini, petugas menindaklanjuti dengan mengamankan satu tersangka penadah berinisial DS (29), warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus.
Setelah mengamankan DS, petugas mendapat keterangan bila sepeda motor itu telah dikuasai oleh A (49), warga Sumberagung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Setelah ditelusuri, A ternyata merupakan ayah tiri DS.
Kini keduanya meringkuk di Lampung Selatan tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
A dan DS terancam pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (27/5/2021).
DS dan A ditangkap pada Rabu (26/5/2021) kemarin.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama, yaitu Rs dan Ek.